Sukses

Lyra Virna Dinyatakan Bebas dari Segala Tuntutan Hukum

Lyra Virna merasa lega dengan vonis hakim ini.

Liputan6.com, Jakarta Lyra Virna bisa sedikit bernafas dengan lega. Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri Bekasi  memberikan keputusan atas kasus hukumnya dengan ADA Tour & Travel.

Hakim memutuskan tidak ada unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan oleh Lyra Virna. Lyra Virna juga diputus terbebas dari segala jeratan hukum.

"Terdakwa Lyra Virna  dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Kita tidak membebaskan, karena terpenuhi semua unsur hanya karena ada sifat penagihan itu lah hilang unsur pidananya," kata Hakim Ketua PN Bekasi, Musa Arief Aini saat membacakan di persidangan, Kamis (24/1/2019).

Lyra Virna memang sudah bisa bernapas lega, tapi rasanya masih ada yang mengganjal. Kenapa ia tidak dibebaskan? Menjawab kebingungan ini kuasa hukum Lyra Virna angkat bicara.

"Seperti diketahui bersama, putusan dari majelis hakim sangat-sangat berkeadilan menurut kami. Dengan beberapa pertimbangan hukum, ada alasan pembenar dan itu tertulis sebagai apa yang telah dilakukan mba Lyra Virna selama ini," jawabnya.

 

2 dari 3 halaman

Menuntut

"Mbak Lyra di sini adalah jamaah yang menuntut haknya kepada ADA Tour. Karena kembali lagi keduanya terikat oleh akad kontrak haji, satu sama lain mempunyai hak dan kewajiban. Inilah yang menjadi hal lain pertimbangan majelis hakim. Ada alasan pembenar atau alasan pemaaf di dalam satu hukum pidana itu, sehingga menghapuskan niat jahat atau kesalahan yang menimbulkan kesalahan pidana yang didakwakan oleh JPU. Artinya segala perbuatan yang dilakukan terpenuhi unsur, tapi karena ada alasan pembenar dan alasan pemaaf sehingga majelis hakim memutuskan bebas. Mbak Lyra di sini menuntut haknya, bukan sengaja berniat mencemarkan nama baik seseorang," sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

Dizalimi

Senada dengan Faisal, Kustanto yang juga kuasa hukum Lyra Virna mengatakan kliennya ini telah dizalimi. Pasalnya Lyra adalah seorang korban yang malah dilaporkan balik saat menuntut haknya untuk dikembalikan.

"Menurut kami selaku penasehat hukum berterima kasih kepada majelis hakim. Yang jelas, seperti yang saya bilang kemarin tidak ada pidana yang dilanggar Mbak Lyra Virna. Ketika kita melaporkan seseorang, harus dilihat dulu siapa yang dilaporkan. Di sini jelas, Mbak Lyra sebagai korban malah dilaporkan. Kalau memang nggak ada unsur yang dilaporkan ya jangan dipaksakan, ini namanya sudah menzalimi. Sama sekali nggak ada pidana yang dilanggar. Alasan pembenarnya apa, dia meminta hak agar uangnya dikembalikan. Di sini Mbak Lyra ini calon jamaah, dia punya penagihan atau refund," lanjut Kustanto.

Suami Lyra Virna, Fadlan, yang berada di samping sang istri juga punya pendapat yang sama. Ia merasa dirinya dan sang istri telah dizalimi. "Kami orang terzalimi. Kita lihat saja apa yang terjadi pada orang yang menzalimi," pungkas Fadlan.