Sukses

Artis VA Sakit, Polda Jatim Jadwalkan Ulang Pemanggilan Rabu Pekan Depan

Artis VA diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online di Surabaya beberapa waktu yang lalu.

Liputan6.com, Surabaya - Artis VA kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online di Surabaya beberapa waktu yang lalu.

"Pengacaranya artis VA menyampaikan minta maaf tidak datang hari ini, karena VA sakit," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jumat (25/1/2019).

Luki mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan artis VA pada Rabu 30 Januari pekan depan dan akan menunggu inisiatif VA untuk memenuhi panggilan hingga hari yang dijanjikan.

"Kita akan tunggu, kalau hari Rabu tidak datang kita akan panggilan kedua. Ini terkait dengan artis VA," ujar Luki.

 

2 dari 3 halaman

Wajib Lapor

Sebelumnya, artis Film Televisi (FTV) VA yang terlibat kasus prostitusi online di Surabaya beberapa waktu lalu, hari ini tidak bisa memenuhi pemanggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) untuk wajib lapor, Senin (21/1/2019). 

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan tentang perkembangan kasus jaringan prostitusi online artis dan model. 

"Kami menyampaikan khusus pemanggilan VA untuk hari ini yang tadinya hadir dengan wajib lapor namun ternyata tidak hadir," tutur Luki di Mapolda Jatim. 

 

3 dari 3 halaman

Panggilan Kedua

Luki menegaskan bahwa sudah mengintruksikan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk melayangkan surat pemanggilan kepada  artis VA sebagai tersangka.

"Nanti hari Jumat, dari pihak pengacara informasinya akan datang dan kami akan proses terkait dengan masalah VA," ujar Luki. 

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah menetapkan artis Film Televisi (FTV) VA sebagai tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Surabaya pada 5 Januari kemarin.

Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

Video Terkini