Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kembali membeberkan sejumlah barang bukti berupa ribuan foto dan video artis serta model yang diduga terlibat dalam jaringan kasus bisnis prostitusi online.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, barang bukti berupa ribuan foto artis yang terlibat prostitusi online, ditemukan dalam galeri ponsel milik para muncikari yang sudah tertangkap.
Advertisement
Baca Juga
"Ribuan foto jaringan itu semua adalah sebagai bukti. Di mana oknum artis itu diduga merupakan jaringan milik muncikari S," tutur Luki di Mapolda Jatim, Jumat (25/1/2019).
Menurut Luki, ribuan foto milik muncikari S tersebut terintegrasi dengan ketiga muncikari lainnya yang sudah ditahan atas kasus prostitusi online. "Masing-masing muncikari punya, namun yang paling besar adalah muncikari S," kata Luki.
Akan Diidentifikasi
Luki menegaskan bahwa foto dan video yang sudah diambil itu nantinya akan diidentifikasi oleh penyidik. "Dalam foto itu ada harganya," ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, mengatakan tim digital forensik saat ini masih memilah sebanyak 20 ribu data dari masing-masing ponsel milik empat tersangka muncikari prostitusi artis.
Dari hasil sementara itu, pihaknya juga menemukan barang bukti seribu lebih foto artis dan model yang diduga terlibat jaringan prostitusi.
"Dokumen gambar dan video itu didapat dari tersangka muncikari S," tutur Yusep di Mapolda Jatim, Kamis (24/1/2019).
Advertisement
Seribu Lebih
Yusep menjelaskan, sebanyak seribu lebih gambar itu meliputi foto file asli dan screenshot dari sederet artis yang ditemukan di ponsel muncikari S. Namun, pihaknya masih memastikan dari mana asal foto tersebut.
"Mengenai foto screenshot atau lainnya didapatkan dari mana, kami objektif dari medsos atau dari pihak ke pihak ke pihak itu masih diselidiki," kata Yusep.
Yusep menegaskan, pihaknya memastikan bakal ada banyak data digital forensik dari empat tersangka muncikari mengenai transmisi maupun visual yang diduga disebarkan ke user atau pengguna prostitusi.
"Penyidikan mengarah pada keterkaitan data digital foto dan video dari empat tersangka muncikari maupun penghubung itu apabila masuk dalam periode 2017 sampai 2018, maka patut diduga prostitusi online," ujar Yusep.