Liputan6.com, Jakarta - Langkah hukum tengah ditempuh Chris Brown sejak ia mendapat tuduhan perkosaan di Paris, Prancis. Sang rapper sempat ditangkap namun langsung keluar dari tahanan tak sampai satu malam. Pasalnya tidak ada bukti kuat atas tuduhan serius itu.
Meski demikian investigasi tak berhenti setelah Chris Brown dilepas. "Investigasi tidak ditutup dan terus berlanjut di bawah kuasa Parquet of Paris," terang seorang sumber dilansir NBC News.
Advertisement
Baca Juga
Chris Brown sempat meluapkan emosinya ke media sosial perihal tuduhan ini. "AKU INGIN MENJELASKAN. INI SEMUA SALAH! TAK PERNAH TERJADI! DEMI ANAK PEREMPUANKU DAN KELUARGAKU, INI AMAT MENJATUHKAN KARAKTER DAN MORALKU! WANITA ITU BERBOHONG!" tulisnya dalam huruf kapital, yang sayangnya kalimat tersebut telah dihapusnya.
Kini Chris Brown menunjuk pengacara Raphael Chiche sebagai kuasa hukumnya. Kini, tim Brown tengah menyusun keberatan mereka. Termasuk terhadap wanita yang menuduh bintang rap ini memerkosanya di sebuah hotel di Paris.
Tuduhan Palsu
Laporan balik kuasa hukum ini telah dikirim ke Paris Public Prosecutor. Isi laporan ini mengenai tuduhan palsu yang diterima Chris Brown pada 18 Januari 2019 di Paris.
Saat itu, Chris Brown memang sedang berada di Paris untuk menghadiri Paris Fashion Week. Selama berada di Prancis, Brown mengunggah kegiatannya ke media sosial. Mulai dari saat berada di acara fashion dan kegiatan lainnya.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya kesaksian dari seorang wanita yang melaporkan Chris ke pihak berwajib. Dinyatakan bahwa perkosaan tersebut terjadi di sebuah hotel.
Advertisement
Cerita Korban
Menurut informasi yang diberikan, korban sempat menceritakan tentang kronologi kejadian malang yang menimpanya itu. Wanita tersebut menjelaskan bahwa dirinya bertemu Chris di klub malam bernama Le Crystal.
Kemudian mereka menuju ke Mandarin Oriental Hotel di mana pemerkosaan tersebut terjadi. Tim penyidik pun memiliki waktu kurang lebih dua hari untuk memberikan tuntutan pendahulu atau membebaskan Chris Brown.
Penulis: Rezka Aulia/Kapanlagi.com