Sukses

KCI Ngadu ke DPR dan Uji Materil ke Mahkamah Agung

KCI merupakan lembaga yang diberi kuasa oleh sebagian besar musisi untuk mendapatkan royalti.

Liputan6.com, Jakarta Perjuangan dan kerja keras terus dilakukan Karya Cipta Indonesia (LMK KCI) untuk menyejahterakan para musisi yang memberi kuasa kepada Lembaga manajemen kolektif tersebut.

Seluruh jajaran pengurus KCI  bahu membahu  terus berupaya agar hak-hak dari para pemberi kuasa (dalam hal ini hak ekonomi) yang berhubungan dengan Performing Right (Hak Mengumumkan) bisa didapat secara maksimal.

Setelah beberapa waktu lalu KCI  menjalin kerjasama dengan  Lembaga Manajemen Kolektif dari  Korea Selatan yang bernama  KOSCAP, yang penandatanganan kerjasamanya (MOU) dilakukan di Jakarta  pada Februari lalu. Kemudian dilanjutkan dengan kerjasama dengan BBM  dan salah satu divisi dari Alibaba grup yaitu divisi musik dan UC browser.

Kini KCI  kembali melanjutkan perjuangannya dengan mendatangi DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Komplek DPR-MPR, Senayan Jakarta, baru-baru ini.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut, KCI yang diwakili Ketua Dewan Pembina H.Enteng Tanamal dan Ketua Umum Dharma Oratmangun menyoal keberadaan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) khususnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen)  Hukum dan HAM nomor 29 tahun 2014 tentang izin operasional LMKN dan lain-lain.

Dalam RDPU yang dipimpin oleh Asrul Sani dari Fraksi PPP itu terkuak bahwa  pemungutan royalti yang dilakukan oleh LMKN itu ternyata tanpa ada kuasa dari para pemilik Hak Cipta.

2 dari 3 halaman

Uji Materi

Oleh sebab itu, dalam RDPU tersebut  KCI juga menyampaikan kepada Komisi III DPR RI  bahwa pihaknya juga telah melayangkan Gugatan Uji Materiil ke Mahkamah Agung menyoal Permenkumham  No.29 Tahun 2014.

"Upaya hukum yang ditempuh melalui Gugatan Uji Materiil ke Mahkamah Agung adalah sebuah dalam rangka mencari keadilan sesuai koridor hukum yang diatur dalam mekanisme hukum kita daripada habis waktu di kondisi ribut-ribut menafsirkan pasal-pasal yang dituangkan dalam UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," ujar Dharma Oratmangun usai rapat dengan DPR.

 

3 dari 3 halaman

Kepastian Hukum

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina KCI H.Enteng Tanamal yang juga penggagas dan pelopor pertama di Indonesia untuk Kolekting Hak Mengumumkan ini menambahkan:

"Hakekat dari implementasi undang-undang maupun bentuk regulasi apapun haruslah memberikan kepastian hukum, namun yang terjadi dari regulasi yang diterbitkan melalui Permenkumham nomor 29/2014 ini justeru menimbulkan ketidak pastian hukum di dalam pelaksanaan kegiatan pengumpulan royalti bagi para pemilik hak cipta maupun hak terkait di Indonesia," ujar Enteng Tanamal.

Menanggapi apa yang disampaikan KCI dalam RDPU tersebut Winardi dari Fraksi Gerindra mengaku akan menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM RI.