Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran Kebencian melalui akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST. Sidang putusan atas kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang putusan, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang infomasi dan Transaksi Elektronik pasal 55 ayat 1 KUHP.
Advertisement
Baca Juga
"Menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," ujar hakim ketua Ratmoho saat membacakan amar putusan.
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menjatuhkan Ahmad Dhani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. ‎Setelah putusan, Ahmad Dhani pun langsung ditahan.
Saksikan video berikut ini:
Berpotensi Memecah Belah Golongan
‎"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," Ratmoho.
Dalam pembacaan amar putusan, apa yang dilakukan Ahmad Dhani bisa memecah belah golongan. Oleh karenanya, Ahmad Dhani dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Perbuatan terdakwa berpotensi memecah belah golongan," kata Ratmoho.
Advertisement
Langsung Dibawa ke Rutan Cipinang
Ahmad Dhani didampingi pengacara langsung menuju ke mobil tahanan kejaksaan yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat menaiki mobil Dhani dan pengacara diam seribu bahasa. Ia hanya berpose salam dua jari.
Di dalam mobil tahanan, Dhani juga ditemani putranya, Dul Jaelani.
Sementara itu, beberapa pendukung Ahmad Dhani yang menyaksikan persidangan terus mengumandangkan takbir. Ada pula yang menangis histeris sembari berteriak-teriak.
"Ini enggak adil. Ini enggak adil," ucap seorang pendukung.
Terpisah, Jaksa bernama Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lapas. "Langsung dibawa ke Cipinang," singkat Sarwoto.
Ratmoho menyatakan, Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Selain itu, Ratmoho juga menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dirampas untuk dimusnahkan.
"Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan," tutup dia.
Mengutip dari wawancara dengan Kompas TV, Senin sore, Ali Lubis pengacara Ahmad Dhani, saat itu kliennya sudah berada di rutan Cipinang. "Lagi mengurus administrasi penahanannya," katanya.