Sukses

Ahmad Dhani Anggap Vonis 18 Bulan Penjara sebagai Ujian

Hukuman penjara 18 bulan dianggap Ahmad Dhani sebagai ujian agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta - Vonis 1 tahun 6 bulan telah dijatuhkan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, merasa berat atas putusan ini. Ia pun mengutarakan kesannya terhadap Ahmad Dhani selama menjadi kliennya.

"Ahmad Dhani, beliau memang sangat hebat menurut saya. Salut dengan beliau, bisa selalu kuat dan tegar karena memang sejak awal Ahmad Dhani tidak bersalah," ujar Ali Lubis dalam sebuah pernyataan kepada Kompas TV, Senin (28/1/2019) sore.

Divonis 18 bulan penjara, Ali Lubis menyampaikan bahwa hal tersebut tidak meruntuhkan mental Ahmad Dhani. Justru, hukuman ini dianggap oleh Dhani sebagai ujian agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

2 dari 2 halaman

Ujian untuk Lebih Bijaksana

"Ini menjadi bentuk ujian bagi dirinya untuk menjadi lebih bijaksana di kemudian hari. Ini ujian untuk naik kelas," ujar Ali Lubis mewakili Ahmad Dhani.

Selain itu, Ali Lubis juga menyebutkan bahwa Ahmad Dhani adalah sosok yang taat hukum. Sehingga apapun putusan pengadilan akan dijalani olehnya.

Setelah divonis 18 bulan, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang. Ia ditemani oleh putra bungsunya selama perjalanan menuju rutan.

Video Terkini