Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dhani telah diputus bersalah dalam kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019). Ia mendapat vonis 18 bulan penjara, lebih ringan dan tuntutan dua tahun bui yang diajukan jaksa.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua H Ratmoho, Ahmad Dhani disebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan ujaran kebencian.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata dia, Senin (28/1/2019).
Advertisement
Â
Baca Juga
Tak hanya memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, hakim juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita. Beberapa di antaranya adalah handphone, kartu telepon seluler, hingga akun media sosial.
"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screenshot Twitter. Selain itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Kemudian, satu email dan akun Twitter juga dirampas dan dimusnahkan."
Dinilai Meresahkan
Hal yang memberatkan Ahmad Dhani, adalah tindakannya yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan, adalah ia koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum.
Â
Â
Advertisement
Sudah Siap
Sebelum persidangan, Ahmad Dhani menyebut dirinya telah siap menerima apa pun vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Sesungguhnya tidak ada rasa takut ataupun khawatir di dalam diri saya karena terbaik untuk saya di masa depan," ujar Ahmad Dhani sebelum persidangan. (Ady Anugrahadi/ Liputan6.com)Â