Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani divonis hukuman 18 bulan terkait kasus ujaran kebencian yang dilontarkan di akun Twitter. Rupanya, Dhani tak terima dengan keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Buat Ahmad Dhani, putusan itu dirasa tidak tepat dan tak sesuai dengan fakta yang ada. Oleh karenanya, ayah lima anak ini akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.
Advertisement
Baca Juga
"Semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya (banding)," ujar Ahmad Dhani, usai persidangan, Senin (28/1/2019).
Â
Tak Sesuai Fakta
Sementara itu, Hendarsam, kuasa hukum Ahmad Dhani, menyatakan meski sehari dipenjara dalam kasus yang dihadapi Dhani takkan terima dan akan lakukan banding. Sebab menurutnya, vonis yang ditetapkan sangat tidak sesuai dengan fakta.
"Satu hari dinyatakan bersalah pun kita akan banding," kata Hendarsam.
Â
Advertisement
Terjerat Pasal ITE
Seperti diketahui, Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran Kebencian melalui akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST. ‎ Suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik pasal 55 ayat 1 KUHP.
‎Atas perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.‎