Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani. Pentolan Dewa 19 itu dinilai bersalah melakukan ujaran kebencian.
Vonis itu juga disaksikan istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela. Mengetahui suaminya langsung ditahan, Mulan Jameela pun bereaksi tak biasa.
Mulan yang biasanya ramah diwawancana, memilih untuk tak berucap sepatah kata pun. Mengenakan gamis hitam dipadu kerudung bercorak warna-warni, Mulan langsung buru-buru pergi usai hakim membacakan vonis Ahmad Dhani.
Advertisement
Baca Juga
Manager Mulan, Mira menuturkan Mulan tak mau berkomentar perihal vonis Ahmad Dhani. "Misi misi mba Mulan berhak untuk tidak berbicara ya," kata Mira, Senin 28 Januari 2019.
Walau demikian, terlihat raut wajah Mulan yang sedih saat menghindari awak media. Mulan hanya menunduk.
Ditahan di LP Cipinang
Ahmad Dhani divonis 18 bulan oleh ketua majelis hakim pada sidang putusan hari ini. Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan menuliskan ujaran kebencian di laman akun Twitter-nya.
Setelah vonis diputuskan, suami Mulan Jameela itu langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Dia ditemani oleh tim kuasa hukumnya Ali Lubis dan putra ketiganya, Abdul Qodir Jaelani atau Dul.
"Iya Dhani dibawa ke LP Cipinang," tutur kuasa hukum Ahmad Dhani Ali Lubis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019.
Advertisement
Banding
Saat Dhani menuju mobil tahanan, beberapa pendukung Dhani bertakbir dan ada pula yang berteriak dan tidak terima dengan vonis bersalah yang dijatuhkan oleh pentolan Dewa 19 itu.
Atas vonis yang diterima Ahmad Dhani, ayah dari lima anak ini akan mengajukan banding.
"Satu hari ditahan saja kita akan melakukan banding," kata tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsan usai sidang. (Nur Ulfa/Dream.co.id)