Sukses

Dewa 19 Sudah Prediksi Ahmad Dhani Dipenjara?

Ahmad Dhani dipenjara atas kasus ujaran kebencian.

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani divonis 18 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian melalui akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST.

Vonis tersebut dijatuhkan saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis atas Ahmad Dhani itu dijatuhkan beberapa waktu sebelum Ahmad Dhani bersama dengan bandnya, Dewa 19, konser di Malaysia. Lantas bagaimana nasib konser tersebut?

Once Mekel, yang juga akan tampil dalam konser tersebut menegaskan bahwa meskipun Ahmad Dhani telah divonis penjara, konser tersebut akan tetap berlangsung.

"Terus terang saya baru tahu nih tentang apa yang terjadi ke Dhani ya, perkembangan kasusnya. Kalau tentang tanggal 2 Februari itu tetap jadi (konsernya)," tegas Once Mekel saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin (28/1/2019).

 

2 dari 3 halaman

Sudah Tahu

Rupanya, Dewa 19 dan promotor yang menggagas konser tersebut sudah memiliki bayangan dari jauh-jauh hari perihal vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ini. Untuk itu mereka akan mengantisipasi segala kemungkinan-kemungkinan buruk yang terjadi.

"Begini, sebenarnya kan saya dan teman-teman sudah antisipasi kemungkinan ini akan terjadi. Kami sudah tahu bahwa Dhani dalam statusnya sebagai tersangka kan. Jadi ini sudah jadi satu kemungkinan yang pahitnya sudah dibayangkan oleh kami dan oleh promotor Malaysia sebetulnya, bahwa kemungkinan ini bisa terjadi (Dhani dipenjara)," kata Once Mekel.

 

3 dari 3 halaman

Banding

Sementara itu, Ahmad Dhani sendiri jelas tidak terima dengan keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut dirasa tidak tepat dan tak sesuai dengan fakta yang ada. Untuk itu, Ahmad Dhani akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.

"Semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya (banding)," ujar Ahmad Dhani, usai persidangan, Senin (28/1/2019).