Liputan6.com, Jakarta - Dalam persidangan yang digelar 18 Desember lalu, Mandala Shoji terbukti bersalah melanggar aturan pemilu. Ia membagikan kupon umrah saat maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional.Â
Mandala Shoji bersama rekannya Lucky Andriani divonis tiga bulan penjara subsider satu bulan dan denda Rp 5 juta.
Advertisement
Baca Juga
Namun ternyata, Mandala Shoji belum menjalani hukuman ini. Sekarang posisinya tidak diketahui alias menghilang.
Hal tersebut dibeberkan oleh Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Lucky Andriani, ketika menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Â
Buronan
Saat ini, Pitra tidak mengetahui di mana keberadaan Mandala Shoji. Sementara Lucky Andriani sekarang sudah mendekam di dalam penjara untuk menjalani hukumannya.
"Kita enggak mau jadi buronan. Kita kooperatif, kita hadir. Mandala jadi buronan Kejari Jakarta Pusat. Mereka akan jemput paksa. Mereka saat ini sedang mencari Mandala Putra," ujar Pitra.
Advertisement
Sesalkan
Pitra pun menyayangkan sikap Mandala yang mengambil pengacara dari luar partai. Menurut dia, seharusnya ketika menghadapi kasus seperti ini Mandala meminta bantuan kepada internal partai.
"Kita tidak ada komunikasi. Kita bukan kuasa hukum Mandala. Kita kuasa hukum dari PAN DPD Jakarta Pusat. Ya itu yang kita sesalkan. Mandala Shoji ambil pengacara dari luar. Seharusnya dia itu internal, DPD," ujar Pitra.
Sampai berita ini diturunkan Mandal Shoji belum bisa dihubungi.
(Wulan Noviarina/Kapanlagi.com)