Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana perkara pencemaran nama baik dalam vlog ujaran 'idiot' dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019) mendatang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat keterangan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang dikabulkan atau tidaknya pemindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo dari Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta, ke Surabaya.
"Belum ada informasi soal ini. Kalau pun ada, saya belum lihat suratnya," tutur Richard, Selasa (5/2/2019).
Advertisement
Richard mengatakan, bisa saja Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan keputusan pada Senin (4/2/2019) lalu. Namun, surat resmi belum sampai ke Kejaksaan. Maklumlah, Selasa kemarin hari libur Imlek.
Baca Juga
"Mungkin besok baru diterima suratnya, tapi misalnya tidak dipindah, opsi terjelek ya kami siap jemput dari Jakarta. Enggak ada masalah," ujar Richard tentang kasus yang menimpa Ahmad Dhani di Surabaya.
Jadwal Sidang
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo dijadwalkan menjalani sidang perdananya di awal bulan Februari 2019 di Surabaya Jawa Timur.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutrisno menuturkan bahwa penetapan jadwal sidang Ahmad Dhani sudah keluar. "Sidangnya hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 mendatang," Rabu (30/1/2019) lalu.
Sigit mengatakan, pihaknya juga sudah menunjuk tiga hakim yang bakal memeriksa perkara tersebut nantinya. "Ketiga hakim tersebut yaitu, Hakim Anton, Rohmad dan Syafrudin," kata Sigit.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Adytomo mengatakan saat ini pihaknya sebagai jaksa penuntut sedang sibuk melakukan koordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan, untuk melakukan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya.
"Pemindahan ini, untuk memudahkan jalannya persidangan di Surabaya. Ini sedang kita bahas sekarang, mengingat saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Selatan," ujar Didik.
Advertisement
Kilas Balik Kasus
Â
Sekedar membuka memori publik, Polda Jatim akhirnya menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk ras yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.Â
"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Kamis, (18/10/2018).
Surat Panggilan
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, pertama kali memanggi Ahmad Dhani untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot jelang deklarasi #2019GantiPresiden.Â
"Iya, surat panggilannya hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, akhir September tahun lalu. Â
Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Advertisement