Liputan6.com, Surabaya - Subdit V Cyber Crime Polda Jatim masih memburu dua muncikari artis VA, yang hingga kini masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dua orang (muncikari) DPO karena keterlibatan pelanggaran kesusilaan dari oknum artis. Kita masih proses pencarian, data dan identitas sudah didapat," tutur Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (11/2/2019).
Yusep menyampaikan sebenarnya keberadaan kedua muncikari artis VA sudah diketahui. Namun, mereka selalu berpindah-pindah sehingga belum berhasil ditangkap.
Advertisement
Pihaknya berharap kedua muncikari segera ditangkap dalam waktu dekat. "DPO ini menghapus beberapa akun yang dimiliki, sehingga patut diduga terlibat dalam kasus dugaan jaringan prostitusi online yang sangat besar ini," kata Yusep.
Baca Juga
Empat Muncikari
Menurut dia, muncikari tersebut pernah terlibat dalam proses mempermudah pelanggaran kesusilaan, khususnya terhadap artis VA. "Lebih dari sekali," ucap Yusep.
Saat ini polisi sudah menangkap empat muncikari terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA. Mereka meliputi T (Tentri), F (Fitria), S (Siska) dan W (Windi).
Advertisement
Penahanan F Ditangguhkan
Dari keempat tersangka tersebut, Polda Jatim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan F (Fitriandi alias Fitria), salah satu muncikari artis VA, yang sedang dalam kondisi hamil.
Tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA itu akhirnya bisa dikeluarkan dari sel tahanan Polda Jawa Timur dan sudah diterbangkan ke daerah asalnya, Jakarta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyampaikan bahwa dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut berdasarkan atas kemanusiaan dan yang menjadi penjamin adalah suami dari muncikari F.
"Jadi kesehatannya tidak stabil. Selain itu juga, tersangka dalam kondisi hamil tujuh bulan," ujar Barung.