Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa pencemaran nama baik ujaran Idiot, Ahmad Dhani Prasetyo, menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019). Usai sidang yang dimulai sejak pukul 09.50 WIB dan selesai hingga pukul 10.30 WIB, sempat terjadi kericuhan.
Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo yang hendak dibawa ke Rutan Medaeng sempat tertahan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Bahkan, kericuhan sempat berlanjut hingga keluar ruang sidang.
"Ayo cepat, segera bawa," teriak salah satu petugas keamanan saat hendak membawa Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng.
Advertisement
Â
Baca Juga
Aksi Dorong
Aksi dorong antara petugas jaksa, kepolisian, kuasa hukum, dan wartawan pun tak terelakkan. Kondisi itu berlanjut hingga ke luar sidang.
"Dia (Dhani) bukan tahanan, tapi statusnya pinjaman. Jaksa enggak boleh kasar seperti itu. Kita kuasa hukumnya," teriak salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani.Â
Jaksa yang dibantu petugas kepolisian akhirnya bisa membawa Ahmad Dhani ke mobil tahanan dan dibawa ke rutan Medaeng Sidoarjo.
Â
Advertisement
Sebelum Sidang
Sebelum sidang, Ahmad Dhani diminta petugas untuk tidak memberikan wawancara saat berada di ruang sidang. Alasannya, sidang belum dimulai dan majelis hakim hendak datang. Sehingga wawancara terhenti dan dilanjutkan usai sidang eksepsi.
"Tolong hormati, ini ruang sidang. Kalau mau wawancara silakan nanti setelah sidang," ujar salah satu petugas kepolisian.