Liputan6.com, Jakarta - Jupiter Fortissimo kembali diciduk polisi terkait kasus narkoba. Ironisnya, penangkapan itu dilakukan belum genap setahun usai Jupiter bebas dari kasus yang sama.
Polisi pun mengungkap sejumlah fakta dalam kasus penangkapan Jupiter Fortissimo terkait barang haram tersebut.
"Berawal dari info yang masuk ke Polda Metro adanya penggunaan narkotika yang sering dilakukan dalam suatu kos-kosan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Kamis 14 Februari 2019.
Advertisement
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Jupiter Fortissimo. Tak sendiri, Jupiter dibekuk bersama sang teman, Eko, saat berada di sebuah kamar kos di daerah Jakarta Barat pada Senin 11 Februari 2019.
Baca Juga
Sewa Kamar
Jupiter Fortissimo, tambah Argo, baru menyewa kamar indekos tersebut satu bulan dan baru ditempati satu minggu terakhir. "Saat ditangkap tersangka sedang ada di lantai satu, mau angkat lemari ditaruh di kamar di lantai empat," ucap dia.
Advertisement
Menyesal
Polisi kemudian menggeledah kamar indekos Jupiter yang berada di lantai empat dan menemukan sabu seberat 0,47 gram di dalam sarung kacamata.
Jupiter yang baru bebas pada Juli 2018 terkait kasus narkoba mengaku menyesal telah mengonsumsi barang haram itu. "Iya menyesal," kata Jupiter. (Muhammad Ilman Nafi'an/Dream.co.id)