Liputan6.com, Jakarta - Rosa Meldianti, keponakan Dewi Perssik, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan pemilik Goyang ‎Gergaji pada 5 November 2018. Terkait statusnya itu, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).
Sayangnya, Meldi sapaan akrab Rosa Meldianti, mangkir dari panggilan polisi. Diwakili pengacaranya, Rudi Kabungan, keponakan Dewi Perssik itu mengajukan surat penundaan pemeriksaan.
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini kami datang ke Polda untuk mengajukan surat penundaan yang kedua," ujar Rudi Kabunang, di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).
Bukan tanpa alasan Meldi tidak hadir dalam pemanggilan keduanya. Ia dan ibunya tengah berada di Jawa Timur karena ayah Dewi Perssik sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
Â
Balik ke Jember
‎"Sehubungan kami dapat informasi tadi jam 9-an bahwa semalem mereka di panggil ke Jember. Jadi kakek Meldi sakit dan mereka sekarang di rumah sakit. Jadi selaku anak kandungnya pantasnya balik saat orang tua sakit. Ini hal yang tidak direncanakan, hal yang tidak sengaja ya. Makanya saya sebagai lawyer mengajukan permohonan penundaan di Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya," ujar Rudi.
Â
Advertisement
Pekan Depan
Lantaran berhalangan hadir, rencananya pemeriksaan dilakukan pekan depan setelah Meldi kembali ke Jakarta.
"Ya itu akan mengikuti lah setiap tahapan penyelidikan, karena sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Oleh karena kondisi orangtua, kakek sakit tertunda," kata Rudi.