Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet menjadi terdakwa kasus dugaan berita bohong mengenai penganiayaan. Hingga kini, ia mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Ibunda berada di jeruji besi, Atiqah Hasiholan mengajukan penangguhan penahanan agar Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.
Untuk ketiga kalinya, Atiqah meminta hal tersebut. Tetapi keinginannya agar Ratna Sarumpaet bisa menjadi tahanan kota tidak disetujui penyidik.
Advertisement
Baca Juga
Penangguhan penahanan diminta Atiqah Hasiholan dan keluarga karena usia Ratna Sarumpaet sudah cukup tua untuk mendekam di dalam penjara.
"Penangguhan ini pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja. Saat ini berumur 69 tahun yang rentan dengan penyakit," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Jadi Penjamin
Terkait penangguhannya itu, Atiqah Hasiholan dan kakak-kakaknya siap menjadi penjamin ibunda agar menjadi tahanan kota.
"Saya dan kakak-kakak saya yang jadi jaminan itu (penangguhan penahanan)," ujar Atiqah Hasiholan.
Advertisement
Berikan yang Terbaik
Atiqah Hasiholan akan memberikan yang terbaik buat ibunya. Ia juga akan menghadiri setiap proses hukum wanita yang telah melahirkannya.
"Saya akan dukung sepenuhnya," tutur Atiqah Hasiholan.