Liputan6.com, Jakarta - Zul Zivilia menambah panjang deretan artis yang terjerat narkoba. Ia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada Kamis (28/2/2019).
Dalam kasus ini, polisi menduga bahwa Zul Zivilia masuk dalam jaringan pengedar. Sebab dari tangan Zul, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan ekstasi berjumlah banyak.
Advertisement
Baca Juga
"Dia ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Utara dengan barang bukti berupa sabu seberat 9.54 kilogram dan ekstasi 24.000 butir," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, saat gelar perkara, Jumat (8/3/2019).
Artis bernama asli Zulkifli ini dijerat dua pasal sekaligus. Tak tanggung-tanggung, hukuman yang membayangi Zul Zivilia adalah penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Â
Terjerat 2 Pasal
"Dia dikenakan pasal 114, 112 tahun 2009 tentang narkoba. Itu hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun tergantung pengadilan," ucap Kombes Pol Suwondo Nainggolan.
Â
Advertisement
Menyesal
Dalam gelar perkara tersebut, Zul Zivilia menyampaikan penyesalan atas kesalahan yang diperbuat. Ia pun siap menanggung risikonya.
"Menyesal. Ini jalan hidup saya," imbuh Zul Zivilia sembari menunduk dengan busana oranye yang dikenakan.