Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kasus narkoba yang kini menjerat Zul Zivilia. Pria 37 tahun ini diringkus Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Jakarta Utara.
Nama Zul sendiri mulai dikenal lewat band Zivilia dengan personel Obot, Bayu dan Sarah. Mereka dikenal lewat lagu hits "Aishiteru" yang dirilis pada 2009 silam.
Advertisement
Baca Juga
Selentingan kasus narkoba ini berawal saat Zul Zivilia tak hadir dalam konsernya di Bone, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 2 Maret 2019. Rupanya, ketidakhadirannya itu lantaran Zul dibekuk polisi sejak 28 Februari 2019 lalu. Zul Zivilia kini telah menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkoba sekaligus menjadi kurir, dan diduga ikut mengedarkan barang haram tersebut.
Berikut, Liputan6.com merangkum lima fakta penting mengenai kasus narkoba yang melibatkan Zul Zivilia.
Tertangkap Basah
Dalam penangkapannya, polisi mengamankan sabu dan ekstasi dengan jumlah besar dari tangan Zul Zivilia. Selain Zul, polisi membekuk delapan tersangka lainnya pada waktu dan tempat yang berbeda.
Saat diciduk, Zul Zivilia tengah dalam kondisi membungkus obat terlarang bersama tiga tersangka lainnya, yakni Rian, Andu dan seseorang berinisial D. Berdasarkan hasil tes urine, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan Zul Zivilia positif menggunakan narkoba.
Â
Advertisement
Kurir Narkoba
Selain menjadi pemakai, Zul Zivilia juga berperan sebagai kurir barang haram tersebut. Kepada polisi, pelantun "Kokorono Tomo" itu mengaku pernah dua kali mengantar narkoba.
"Dia bagian dari jaringan. Ini (narkoba) dia bungkus dan mengantar. Dan mengirimkan termasuk sabu juga," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan.
Â
Terancam Hukuman Mati
Zul Zivilia diduga masuk dalam jaringan pengedar narkoba, terutama karena besarnya jumlah barang bukti yang didapati polisi. Yakni berupa sabu dengan berat 9,5 kilogram dan ekstasi 24 ribu butir. Hal ini membuatnya dikenakan dua pasal sekaligus dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dia dikenakan pasal 114, 112 tahun 2009 tentang narkoba. Itu hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun, tergantung pengadilan," ucap Kombes Pol Suwondo Nainggolan.
Â
Advertisement
Polisi Buru Bandar Besar
Dalam kasus narkoba yang melibatkan Zul Zivilia, polisi masih berupaya mengejar penyuplai sabu dan ekstasi yang ditemukan dari tangan Zul. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono telah mengungkap bandar besar tersebut memiliki inisial C.
Hingga saat ini, pemasok narkoba Zul Zivilia masih dalam pengejaran. Meski begitu, polisi telah mengetahui keberadaan C.
Bohongi Keluarga
Mendengar suaminya tersandung kasus narkoba, istri Zul Zivilia, Retno, mengaku kaget. Bagaimana tidak, sebelum menghilang beberapa waktu lalu, Zul izin kepada dirinya akan melakukan konser di Bone, Sulawesi Selatan.
Tak kunjung pulang ke rumah, Retno malah mendengar kabar Zul Zivilia diamankan polisi dan sedang mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Retno sendiri, kini telah bertemu dengan Zul. Â (Lavenia/Mgg)
Advertisement