Liputan6.com, Jakarta - Steve Emmanuel tersangka kasus dugaan kepemilikan kokain seberat 92,4 gram akan menjalani sidang perdana. Beragendakan pembacaan dakwaan, sidang perdana Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Edy Subhan, selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuturkan, sidang perdana Steve Emmanuel akan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.
Advertisement
Baca Juga
"Sidang perdana Steve Emmanuel akan digelar setengah 2," terang Edy Subhan, Kamis (21/3/2019).
Â
Ditangkap di Kondominium
Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Ia ditangkap saat sedang berada di kondominium Kintamani, Mampang Jakarta Selatan.
Â
Advertisement
Dari Belanda
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram lengkap dengan bullet atau alat hisap untuk mengkonsumsi kokain. Menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, Steve Emmanuel mendapatkan barang haram tersebut dari Belanda seberat 100 gram.
Atas perbuatannya tersebut, Steve Emmanuel, terancam hukuman mati karena melanggar pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.