Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus kepemilikan kokain seberat 92,4 gram dengan terdakwa Steve Emmanuel, Kamis (21/3/2019).
Beragendakan pembacaan dakwaan,‎ Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat membacakan kronologis penangkapan Steve Emmanuel pada 21 Desember ‎2018 di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
Rinaldi, selaku JPU menuturkan, polisi sempat kehilangan jejak Steve Emmanuel saat membuntutinya menuju apartemen yang berada dikawasan Mampang.
Advertisement
Baca Juga
"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Pusat. Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," kata Rinaldi.
"Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa, yang kemudian disusul oleh saksi ke kediaman terdakwa," tambahnya.
Â
Buang Kokain
Tahu ‎diikuti polisi, Steve Emmanuel sempat ingin membuang kokain yang ada. Sebelum itu dilakukan, polisi terlebih dulu mengamankan mantan teman hidup Andy Soraya.
"Kemudian saksi (polisi) menghampiri terdakwa. Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram beserta alat hisapnya," ucapnya.‎
Polisi terus mengembangkan penangkapan Steve Emmanuel setelah berhasil mengamankan kokain. Setelah memeriksa apartemen tempat dia menetap, polisi berhasil mengamankan bullet atau alat hisap kokain.
"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang di dalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," ungkapnya.Â
Advertisement
Hukuman Mati
Seperti diketahui Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Ia ditangkap saat sedang berada di apartemen Kintamani, Mampang Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram lengkap berserta bullet atau alat hisap untuk mengkonsumsi kokain. Menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, Steve Emmanuel mendapatkan barang haram tersebut dari Belanda seberat 100 gram.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel terancam hukuman mati karena melanggar pasal 114 ayat(2) sub 112 ayat(2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.