Liputan6.com, Jakarta Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2019, lantaran kedapatan memiliki kokain seberat 92,4 gram.
Menurut Steve Emmanuel saat menjalani pemeriksaan polisi, ia mendapatkan kokain tersebut dari Negeri Kincir Angin, Belanda.
‎Hal itu kembali disampaikan Rinaldy selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Steve Emmanuel, Kamis (21/3/2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang Kamis siang ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Advertisement
"Menurut keterangan, terdakwa (Steve Emmanuel), ia membeli narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) di luar negeri (Belanda) seberat 100 gram. Namun, saat penangkapan, barang bukti yang tersisa sekitar 92,04 gram," kata Rinaldy.
Baca Juga
Â
Â
Â
1.000 Euro
Rinaldy menambahkan, Steve Emmanuel membeli kokain seberat 100 gram dengan mata uang asing sebesar 1.000 euro. Bila dirupiahkan jumlahnya setara dengan Rp160 juta.
"Dalam keterangannya, terdakwa membeli narkotika tersebut lewat rekanannya seharga Rp. 160 juta dan dibawa ke Indonesia," ucapnya.
Advertisement
Diduga Pengedar
Karena hal itu, Steve Emmanuel didakwa dengan dua pasal sekaligus tentang narkoba. Ia juga diduga sebagai pengedar lantaran memiliki kokain dalam jumlah banyak.
"Terdakwa diganjar dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata JPU.