Liputan6.com, Jakarta Steve Emmanuel diamankan oleh Satuan Reserse Polres Jakarta Barat, karena kedapatan memiliki kokain seberat 92,4 gram. Bekas teman hidup Andi Soraya itu ditangkap saat berada di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan pada 21 Desember 2019 lalu. Â
Namun dalam sidang perdananya yang digelar di  Pengadilan Negeri J‎akarta Barat, Kamis (21/3/2019) Steve Emmanuel melalui pengacaranya, Jaswin Damanik membantah kokain tersebut kepunyaan kliennya. Meski begitu Jaswin tak menampik kalau Steve Emmanuel adalah seorang pemakai.
" Itu (kokain) bukan dia yang punya. Itu bukan barang punya Steve Emmanuel," jelas Jaswin.
Advertisement
Â
Baca Juga
Tak Banyak
Jaswin menjelaskan kalau kokain kepunyaan kliennya tidak sebanyak yang telah dirilis polisi beberapa bulan lalu. Jumlah kokain milik Steve Emmanuel jauh lebih sedikit dari yang telah dituduhkan.Â
"Itu bukan punya dia. Dia hanya sedikit 0.1 gram," ujar Jaswin.
Â
Advertisement
Dijebak
Oleh karenanya, Agung Sihombing tim kuasa hukum Steve Emmanuel lainnya merasa kalau kliennya dijebak. Ia akan membuktikan hal itu dalam persidangannyananti.Â
"Itu yang akan kami buktikan," kata Agung.