Liputan6.com, Jakarta - Udara bebas yang dihirup Ridho Rhoma bakal ditarik kembali. Pasalnya, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu harus kembali masuk ke penjara.
Penyebabnya ialah kasasi yang dikirim jaksa penuntut umum kepada Mahkamah Agung. Seperti diketahui, JPU merasa keberatan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ridho Rhoma.
Namun pada kenyataannya PN Jakbar cuma menetapkan Ridho Rhoma direhabilitasi selama enam bulan 10 hari di RSKO Cibubur.
Advertisement
Baca Juga
Setelah kasasi yang diajukan JPU, MA pun memberikan putusannya. Dalam lama website resmi MA, tertulis amar putusannya yakni Tolak Perbaikan. Di mana MA memperberat vonis Ridho Rhoma menjadi satu tahun enam bulan penjara. Dengan begitu, pelantun lagu "Menunggumu" itu harus menjalani sisa pidana pada tingkat kasasi tersebut.
Respons Keluarga
Sementara itu, kuasa hukum Ridho Rhoma, Ahmad Cholidin SH, mengaku sudah mendengar amar putusan MA tersebut. Menanggapi hal itu, pihak keluarga menyesalkan hasil amar putusan yang diterbitkan MA tersebut. Pasalnya, usai menjalani rehabilitasi, Ridho Rhoma sudah dapat menjalani aktivitas secara normal.
"Saya sudah konfirmasi keluarga melalui rekan saya Ismail SH, jadi kami menanggapi putusan kasasi itu melihatnya, di sini disesalkan oleh pihak keluarga karena Ridho sudah dinyatakan sudah normal, bahkan kembali manggung, tidak menggunakan, dan istilah katanya sudah jijik melihat narkotika," kata Ahmad Cholidin kepada Showbiz Liputan6.com, Senin (25/3/2019).
"Sekarang tahu-tahu ada putusan kembali lagi (dipenjara), apakah ada jaminan jika kembali menjalani hukuman lagi maka (Ridho) tidak akan memakai narkotika lagi?" ia menandaskan.
Advertisement
Pengguna Narkoba
Sekadar mengingatkan, Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, saat hendak menuju mobil dini hari, pukul 04.00 WIB di Hotel Ibis kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap sabu.
"Barbuk yang berhasil ditemukan yang ada padanya, yaitu 0,7 gram jenis sabu beserta dengan alatnya, bong atau alat penghisap. Itu yang ditemukan di TSK berinisial RR," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie.
Setelah penangkapan, polisi langsung membawa Ridho untuk diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan dirinya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kepolisian kemudian menetapkan Ridho sebagai pengguna. Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.