Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma harus menambah masa hukuman penjara menjadi 1 tahun 6 bulan. Ia sebelumnya divonis 10 bulan atas kepemilikan narkoba yang menjeratnya. Kabar tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, kuasa hukum Ridho Rhoma, Ahmad Cholidin, mengaku bahwa pihaknya dan keluarga Ridho sama sekali belum menerima amar putusan tersebut. Malahan, keluarga menganggap bahwa Ridho sudah tak layak untuk menjalani hukuman.
Advertisement
Baca Juga
"Menurut keluarga, Ridho sekarang sudah dinyatakan telah bersih dan sudah siap kembali ke masyarakat, untuk memberikan aktivitas. Itu sudah ada perbaikan," ujar Ahmad Cholidin saat dihubungi Showbiz Liputan6.com, Senin (25/3/2019).
Ahmad Cholidin pun menegaskan bahwa seharusnya Ridho Rhoma mendapatkan pelayanan yang lebih layak ketimbang hukuman pidana maupun rehabilitasi sekalipun.
"Dan ini dalam norma-norma hukum narkotika khusus pengguna adalah bukan menjerumuskan orang itu dipidana. Tapi bagaimana orang tersebut bisa memperbaiki dirinya yang kecanduan narkoba," sang pengacara menandaskan.