Liputan6.com, Jakarta Kriss Hatta telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Ia dilaporkan oleh pihak mantan istrinya, Hilda Fitria Khan, beberapa waktu lalu.
Kriss Hatta telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019). Buntut pemeriksaan itu, Kriss Hatta resmi ditahan Rutan Bulak Kapal.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan, usai pemeriksaan.
Advertisement
"Ini kan kita buktikan semua nanti di Pengadilan, enggak masalah, ditahan juga enggak masalah,” kata Indra Tarigan.
Baca Juga
Membuktikan
Kendati demikian, pihak Kriss Hatta mengatakan bahwa dirinya siap membuktikan fakta-fakta terkait kasus tersebut di pengadilan nanti, "iya, hari ini resmi ditahan, nanti untuk pembuktian nanti di pengadilan,” lanjutnya.
Advertisement
Menerima
Sementara itu, kuasa hukum Kriss Hatta menegaskan bahwa kliennya menerima dengan lapang dada keputusan dirinya harus ditahan.
"Kriss Hatta menerima banget,” katanya dengan tegas.