Liputan6.com, Jakarta - Artis FTV dan juga Disc Jockey (DJ) Agung Saudaga alias Agung Saga ditangkap polisi bersama Harry Nugraha saat sedang nongkrong di depan Circle K, di kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan sementara, Agung Saga dan Harry telah mengkonsumsi sabu sejak 2015 silam.
"Dua pelaku sudah gunakan narkotika sabu sejak tahun 2015, jadi sudah empat tahun lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4/2019).
Advertisement
Baca Juga
Kepada polisi, Agung Saga menjelaskan untuk membeli barang haram tersebut, bersama rekannya harus merogoh kocek sebesar Rp 1,1 juta. Dan barang tersebut diambil di Bogor, Jawa Barat.
"Ternyata di daerah Bogor tersangka sudah menelepon, kemudian tersangka mentransfer uang Rp 1,1 juta untuk mendapat barang tersebut," ujarnya.
"Biaya itu dia urunana (patungan), berdua separo-separo," sambung Argo.
Â
Pakai di Rest Area
Usai mendapatkan barang haram itu, mereka lalu kembali ke Jakarta. Namun, keduanya sempat menggunakam sabu tersebut di sebuah rest area.
"Kemudian mereka ke Jakarta di KM 38 rest area berhenti. Kedua pelaku menggunakan narkotika jenis sabu yang dibeli tadi. Setelah digunakan di rest area itu dia melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan berhenti di mini market Petogogan itu, dan kita amankan mereka," pungkas Argo.
Â
Advertisement
Masih Dalam Pemeriksaan
Atas penangkapan itu, kepolisian masih memeriksa Agung dan Harry guna mendalami kasus tersebut. Selain itu pihaknya juga masih mengejar pemasok sabu kepada Agung Saga. (Ronald/Merdeka.com)