Sukses

Dicoret KPU Sebagai Caleg, Kuasa Hukum Mandala Shoji: Salah Prosedur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret nama Mandala Shoji sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil II DKI dari PAN.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret nama Mandala Shoji sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil II DKI dari PAN, karena beberapa alasan. Keputusan tersebut jelas sangat merugikan Mandala Shoji.

Untuk itu, pihak Mandala Shoji melalui tim kuasa hukumnya, Irfan Fadila Mawi, SH mendatangi Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat. Mereka  menyampaikan surat permintaan kepada pihak KPU untuk segera mengklarifikasi status Mandala sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pencoretan nama Mandala dianggap salah prosedur.

“Pada hakikatnya Mandala itu statusnya masih dalam daftar calon tetap untuk Caleg DPR RI DKI Dapil 2 (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) PAN, yang mana saat ini dirinya dikriminalisasi oleh KPU. Menurut kami pencoretan nama Mandala itu salah prosedur,” ungkap Irfan Fadila, di Istora Senayan dalam kegiatan Young Enterpreneur Sandi (YES), Rabu (10/4/2019).

Untuk itu, tim kuasa hukum Mandala Shoji mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memilih Mandala Shoji dalam pemilu mendatang.

 

2 dari 3 halaman

Tak Ada Surat Keputusan

“Artinya ini tidak sah, bahkan sampai saat ini tidak ada SK tentang pencoretan tersebut. Sehingga hak-hak politik Mandala untuk melakukan sengketa ajudikasi di Bawaslu itu terhambat sampai saat ini. Hari ini kami nyatakan, seluruh masyarakat dan relawan di dapil klien kami silahkan memilih Mandala, selama belum ada putusan hukum yang tetap atau inkrah,” imbau kuasa hukum Mandala Shoji.

 

3 dari 3 halaman

Dukungan Ibu-Ibu

Dalam kesempatan yang sama, belasan ibu-ibu yang menamakan diri “Solidaritas Emak-emak Peduli Mandala juga meminta kepada pihak KPU untuk mengembalikan status Mandala karena pencoretan nama Mandala oleh KPU itu sudah salah kaprah.