Seoul - Aktor Korea Selatan Son Seung Won mesti mempertanggungjawabkan sejumlah perbuatannya yang melanggar hukum. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (11/4/2019) di Pengadilan Pusat Distrik Seoul, hakim memutuskan bahwa aktor Welcome to Waikiki ini terbukti bersalah atas kasus berkendara sambil mabuk, berkendara tanpa surat lisensi, serta melarikan diri dari lokasi kejadian.
Hakim Hong Ki Chan yang memimpin persidangan mengungkapkan bahwa Son Seung Won telah dijatuhi hukuman atas dua insiden.
Advertisement
Baca Juga
“Terdakwa telah didenda karena dua insiden mengemudi dalam keadaan mabuk dan didakwa lagi karena mengemudi dalam keadaan mabuk tanpa lisesni dan melarikan diri setelah kecelakaan 26 Desember 2018,” ujarnya seperti dilansir dari Soompi.
Son Seung Won dianggap tidak bertanggung jawab atas kecelakaan mobil itu. Ia juga telah merugikan korban dan mencoba menimpakan kesalahan pada juniornya. Ia sempat mengklaim juniornya yang sebenarnya merupakan penumpang, adalah pengemudi.
Simak berita menarik lain di JawaPos.com
Hukuman 1,5 Tahun Penjara
“Meskipun Undang-Undang Yoon Chang Ho tidak bisa diterapkan kepadanya setelah insiden, saya tidak bisa mengabaikan undang-undang yang telah direvisi, dan setelah mempertimbangkan suasana sosial bahwa hukuman untuk mengemudi dalam keadaan mabuk harus diberikan, terdakwa akan menerima hukuman satu tahun dan enam bulan,” ungkap Hakim Hong Ki Chan.
Advertisement
Tak Punya SIM
Kesalahan Son Seung Won sendiri selain mengendara sambil mabuk, adalah ia tidak memiliki lisensi mengemudi. Hal tersebut karena sebelumnya ia telah mengalami hal yang sama sehingga lisensinya dicabut pada 18 November 2018.
Kadar alkohol dalam darahnya pada insiden 26 Desember 2018 lalu, adalah sebesar 0,206 persen. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa insiden pada tanggal tersebut merupakan yang keempat kalinya dilakukan sang aktor.
Sumber: JawaPos.com/ Deti Mega Purnamasari