Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma diketahui mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ketidakhadiran Ridho Rhoma ini bukan tanpa alasan, pihaknya menilai surat pemanggilan tersebut tidak lengkap karena tidak disertai dengan salinan putusan dari Mahkamah Agung.
Maka dari itu, pihak Kejaksaan Negeri pun memaklumi keputusan Ridho Rhoma. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindakan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Wuriadi, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
Advertisement
Baca Juga
"Jadi gini, kami dapat petikan putusan MA. Kami tindak lanjuti dan manggil terpidana Ridho. Dari MA minta ada beberapa bulan lagi menjalani. Sehingga kami ajukan panggilan ke Ridho atas dasar petikan MA," ujar Wuriadi.
Meski Ridho Rhoma tidak hadir namun tetap ada itikad baik untuk mendatangi Kejaksaan Negeri dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.
Dihargai
"Saya hargai pihak kuasa hukum (tak mengabaikan panggilan tersebut), mereka berdasarkan 127 KUHP. Dengan adanya petikan putusan sudah bisa eksekusi, tapi di surat putusan, dalam pasal 127 bisa di eksekusi kalau terdakwa sudah menerima salinan putusan," sambungnya.
Advertisement
Panggilan Ulang
Berkenaan dengan hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan melakukan pemanggilan ulang dengan disertai salinan putusan Mahkamah Agung. Namun untuk waktunya, Wuriadi, belum bisa memutuskan.
"Ya kita jadwalkan, kita rundingkan lagi dengan atasan kita. Segera nanti kita komunikasi lagi dengan pengadilan, tapi kita sudah bersurat resmi hari Jumat ya. Tinggal kita nunggu aja,” jelasnya lagi.