Sukses

Rhoma Irama Pasang Badan untuk Ridho Rhoma

Rhoma Irama mengatakan Ridho Rhoma dalam kondisi baik-baik saja.

Jakarta Mahkamah Agung memvonis Ridho Rhoma dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Sempat akan dieksekusi, namun hal itu harus mengalami penundaan.

Pihak Ridho Rhoma menganggap pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) yang memberatkan hukumannya.

Ayah Ridho Rhoma, Rhoma Irama merasa ada yang janggal atas putusan kasasi tersebut. Mengingat, Ridho sudah bebas karena telah menyelesaikan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

"Kalau dikatakan saya tidak mengerti, sekarang yang namanya hukum itu mengandung unsur Kemanusiaan adil dan beradab. Apakah ini adil? Beradab? Orang sudah bebas dan sehat disuruh penjara lagi. Negara merehab orang yang sakit dan memenjarakan orang yang melakukan tindak pidana," kata Rhoma Irama saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

 

2 dari 3 halaman

Upaya Hukum

Namun, sebagai masyarakat yang taat hukum, Rhoma Irama mengatakan tetap mengikuti aturan yang ada. Bahkan, ia siap jika putranya kembali harus menjalani hukuman penjara.

Tetapi, sebelum penahanan dilakukan, Rhoma dan kuasa hukum Ridho akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terlebih dahulu.

"Ridho mengerti dan meminta maaf kepada saya, ‘karena Ridho anak bapak, Ridho siap dipenjara. Saya siap menerima semuanya’. Silakan lah pemerintah mau melakukan apapun, kami siap menghadapi. Sebagai upaya hukum kami melakukan PK. Itu harus dilakukan sebagai upaya hukum,” tegas Rhoma.

 

3 dari 3 halaman

Menghilang?

Sampai saat ini, Ridho belum diketahui keberadaanya. Namun, Rhoma mengatakan bahhwa anaknya dalam keadaan baik dan sehat.

“Alhamdulillah, Ridho sehat-sehat saja. Dia tegar menerima ini semua,” tandas Rhoma Irama.

Diketahui, pedangdut Ridho Rhoma telah bebas sejak 25 Januari 2018. Ia keluar dari RSKO di Cibubur, Jakarta Timur, usai menjalani masa hukuman selama 10 bulan atas kasus penggunaan narkoba.

Namun, Ridho Rhoma harus kembali ke bui lantaran Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.

Sumber: Jawapos.com