Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa kasus dugaan pornografi, artis Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sesuai jadwal, rencana sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (24/4/2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Marpaung, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang atas nama terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel.
"Jadwalnya (sidang perdana) memang hari ini. Jaksanya sudah menerima penetapan jadwal sidang," tutur Richard.
Advertisement
Ia menambahkan, rencananya, sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan. Dakwaan Vanessa Angel, akan dibacakan oleh JPU yang telah ditunjuk, yakni jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur R.A Dhini Ardhani. "Rencananya akan dibacakan jaksa Dhini, atau tim yang ditunjuk," katanya.
Baca Juga
Membuka Hal Ganjil
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso mengatakan, pihaknya telah siap menghadapi kasus ini di pengadilan. Dirinya berharap, kasus ini nanti akan dapat membuka segala persoalan yang dianggapnya cukup ganjil.
"Kita sudah siap mendampingi Vanessa. Kita berharap, kasus ini nanti akan dapat membuka banyak hal," ucapnya.
Advertisement
Konten Asusila
Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, dianggap telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.
Vanessa Angel pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.