Sukses

Penyewa Jasa Booking Out Vanessa Angel jadi DPO Polda Jatim

Vanessa Angel diduga melayani Rian Subroto di sebuah hotel di Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan pornografi, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, ternyata dimulai pukul 14.34 WIB, Rabu (24/4/2019).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.A Dhini Ardhani menyebutkan bahwa Rian Subroto, pria yang disebut-sebut sebagai penyewa jasa seks artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqilla dalam kasus prostitusi online, ternyata sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh polisi sejak sebulan lalu.

Penetapan status Rian Subroto, pria yang juga disebut-sebut sebagai pengusaha tambang pasir di Lumajang Jawa Timur ini, terungkap dalam berkas perkara milik artis Vanessa Angel. Dalam surat DPO yang diterbitkan oleh Polda Jatim tersebut, Rian ditetapkan sebagai buron sejak 15 Maret 2019 lalu.

"Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda (Jatim) sejak 15 Maret 2019 lalu," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto usai sidang perdana Vanessa Angel.

2 dari 3 halaman

DPO tapi Saksi

Disinggung mengenai status Rian apakah sudah tersangka dalam DPO ini, Novan mengatakan Rian masih masih berstatus saksi. Meski saksi, namun Rian wajib hadir dalam persidangan karena ia terlibat langsung dalam perkara ini.

"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di DPO kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya," katanya.

3 dari 3 halaman

Dipanggil Wajib jadi Saksi

Soal dasar hukum yang dipakai untuk men DPO kan Rian, Novan mengaku, Pasal 224 KUHP diterapkan untuk Rian. "Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi," ujarnya.

Pasal 224 KUHP sendiri berbunyi "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan".