Liputan6.com, Jakarta - Gara-gara apartemen yang dibelinya tak juga kunjung dibangun, selebgram yang juga model seksi Putri Mahesa menggugat PT MMS ke Pengadilan Negeri Tangerang. Putri Mahesa tak sendiri, dirinya menggugat bersama puluhan pembeli yang mengaku merasa tertipu.
Putri Mahesa didampingi oleh kuasa hukumnya Bayu Rizal mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Sedangkan, jika diakumulusi keseluruhan korbannya, kerugian mencapai Rp 3 miliar.
"Jadi mereka menjanjikan akan membangun apartemen di kawasan Ciputat. Setelah sekian lama, belum ada yang dibangun sama sekali. Saya bersama konsumen yang lain merasa tertipu, kesal juga sih," ujar Putri Mahesa kepada wartawan, baru-baru ini.
Advertisement
Baca Juga
Pengembang apartemen itu, menurut kuasa hukum Putri Mahesa tidak pernah membangun apartemen yang telah dijanjikan, kendati uang muka dan cicilan dari para korbannya sudah masuk.
"Total kerugian semuanya mencapai Rp3 miliar. Padahal kalau mengacu kepada UU Rusun yang baru, pihak pengembang baru bisa memasarkan apartemen itu minimal pembangunannya sudah 20%, tapi sampai sekarang masih berupa tanah dan rumput," ujar Bayu Rizal.
Â
Â
Menggugat
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Putri Mahesa dan konsumen lainnya sudah cukup sabar menunggu sejak tahun 2016 hingga saat ini. Namun kepastian pun tidak didapatnya.
"Keluarga saya belum tahu, karena saya tidak memberitahukannya. Entah setelah baca berita ini mungkin baru saya akan jelaskan. Yang pasti kaget sih dengan kerugian itu," kata Putri Mahesa.
Â
Advertisement
Dikembalikan
Putri Mahesa pun tak lagi berharap apartemen yang dijanjikan untuk dibangun. Bersama korban lainnya, dirinya hanya ingin uang yang telah disetorkan agar bisa dikembalikan secara utuh.
"Kami nggak minta apartemennya dibangun. Cukup sudah. Kami hanya minta uangnya dikembalikan, itu saja sih," pungkas Putri Mahesa.
Â
Â