Liputan6.com, Jakarta - Andre Taulany diketahui telah menyampaikan permintaan maafnya kepada umat Islam terkait candaannya yang dianggap menghina nabi. Permintaan maaf Andre Taulany disampaikan ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).
Andre Taulany mengakui kesalahannya dan meminta agar umat Islam memaafkan kekhikafannya itu.
"Saya datang untuk meminta maaf melalui MUI sebagai perwakilan umat Islam, saya meminta maaf atas kekhilafan yang telah saya lakukan. Saya umat muslim, saya tentu cinta kepada Rasulullah, di mana saya selalu menyebutnya di dalam ibadah saya, dalam salat saya, dan selawat saya," kata Andre Taulany.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan segala kerendahan hati, bila ada candaan atau mungkin kata-kata saya yang secara tidak langsung menyakiti perasaan saudara semua, seluruh umat Islam, saya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Atas kekhilafan dan juga kelalaian saya yang tanpa saya sengaja," lanjut Andre.
Dilaporkan
Namun permintaan maaf tersebut nyatanya tidak membebaskan Andre Taulany dari hukum. Buktinya, Andre Taulany tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 156a KUHP.
Laporan tersebut dibuat oleh Dr. Sulistyowati, SH, MH. Laporan itu teregister dalam nomor: LP/B/0434/V/2019/BARESKRIM ter tanggal 4 Mei 2019. Andre dilaporkan atas tuduhan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 156a KUHP.
Advertisement