Sukses

Bopak Castello Kembali Ajukan Gugatan Cerai

Bopak Castello juga mengajukan permohonan tes DNA.

Liputan6.com, Jakarta Komedian Bopak Castello kembali menggugat cerai istri pertamanya Putri Mayangsari. Sebelumnya, Bopak sempat mengajukan gugatan cerai, namun dianggap batal.

Permohonan cerai Bopak Castello tahun 2014 dianggap batal, karena yang bersangkutan tidak melakukan ikrar talak. Kini Bopak Castello ajukan gugatan cerai lagi kepada Putri Mayangsari di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Uniknya, Bopak Castello mengajukan gugatan cerainya dengan disertai permintaan melakukan tes DNA terhadap anak pertamanya.

Kontan saja, hal tersebut membuat Putri Mayangsari kaget. Pasalnya, pada gugatan sebelumnya, Bopak tidak menyertakan pengajuan tes DNA.

"Kami telah menerima kabar soal pengajuan gugatan cerai yang dilayangkan Bopak Castello pada 15 April dan sidangnya 21 Mei 2019. Tentang perceraian sekaligus menyangkut masalah tes DNA terhadap anak yang dilahirkan oleh Putri," ujar kuasa hukum Putri Mayangsari, Krisma Murti saat jumpa pers di Permata Hijau, Jakarta Barat, Sabtu (4/5/2019).

 

2 dari 3 halaman

Tak Menafkahi

Pernikahan Bopak dengan Putri Mayangsari melahirkan seorang anak. Mirisnya, Bopak dianggap tidak pernah memberikan nafkah. Entah alasan apa yang dibuat Bopak sehingga dirinya melakukan tes DNA.

 

3 dari 3 halaman

Kaget

"Kaget kenapa dia minta tes DNA. Sedangkan 2014 waktu Bopak gugat cerai yang nggak sampai selesai, dia memenuhi semua nafkah anak. Ya kaget saja kenapa tiba-tiba dia gugat cerai lagi, dilampiri surat tes DNA," tandas Putri.