Liputan6.com, Jakarta - Ussy Sulistiawaty telah melaporkan 10 akun Instagram yang mem-bully kedua putrinya, Nur Amalia dan Syifa Al Zahra pada akhir 2018. Ia juga telah menjalani pemeriksaan terkait laporannya atas pencemaran nama baik melalui media sosial di Polda Metro Jaya.
Namun dari 10 akun yang dilaporkan Ussy Sulistiawaty, ternyata hanya tiga yang diidentifikasi polisi dan dianggap telah melanggar UU ITE. ‎Hal itu disampaikan Ussy Sulistiawaty usai menyerahkan barang bukti terkait kasus yang dialaminya di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
"Dari 3 akun itulah yang memang disinyalir melanggar undang-undang ITE. Nah, dari tiga akun ini polisi sudah memproses, sudah melakukan pemeriksaan ketiga akun ini," jelas Ussy Sulistiawaty ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Kini kata Ussy Sulistiawaty, polisi tengah menindaklanjuti lebih dalam laporannya. Oleh karenanya, ia diminta untuk menambahkan bukti-bukti agar menguatkan laporannya terhadap tiga akun tersebut.
Harus Dilengkapi
"Makanya ada barang-barang bukti yang memang harus aku lengkapi. Dan hari ini aku lengkapi biar nanti dari 3 akun ini, akan diproses lebih lanjut dan bisa dilimpahkan ke tahap berikutnya," kata Ussy.
Ussy mau masalah bullying dan pencemaran nama baik yang dilaporkannya benar-benar diproses polisi. Hal itu diharapkan agar memberi efek jera supaya tidak ada lagi orang yang semena-mena di media sosial.
"Biar jera. Biar. Enggak ada lagi kayak gini," ujar Ussy.
Advertisement