Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan buku nikah Kriss Hatta telah digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (15/5/2019). Sidang tersebut terpaksa ditunda karena saksi yang semula diagendakan memberikan keterangan, tidak hadir.
Ditundanya sidang tersebut berarti juga Kriss Hatta harus tinggal di penjara lebih lama. Kriss Hatta menduga hal ini adalah strategi dari pihak pelapor agar dirinya mendekam lebih lama di penjara.
"Mereka mengulur-ulur waktu saja biar saya semakin lama di dalan penjara. Tidak apa-apa, dan hakim telah memberikan waktu tiga kali. Kalau saksi tidak hadir juga pasti ke tahap yang lebih lanjut," kata Kriss Hatta usai sidang.
Advertisement
Masih sama seperti pernyataan di sidang sebelumnya, Kriss Hatta masih mempertanyakan keadilan hukum. Ia kembali mengungkit statusnya yang sah sebagai suami Hilda Vitria, namun harus dipenjara.
Baca Juga
Berapi-api
"Cuma yang saya pusingkan ini kan buku nikah, buku nikah dikeluarkan oleh instansi negara, saya kan konsumen tapi kenapa saya yang dipersidangkan, saya enggak habis pikir," kata Kriss Hatta.
"Buku pertama dan buku duplikat itu, buktikan ke saya mana tingkat kepalsuannya, sedangkan di BAP saja tidak ada keterangan dari saksi ahli forensik," lanjutnya berapi-api.
Seperti diketahui, Kriss Hatta resmi jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria. Kriss Hatta didakwa dengan Pasal 264 ayat (2), Pasal 266 ayat (1), dan Pasal 266 ayat (2) KUHP.
Advertisement