Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan hak asuh anak antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Rabu (22/5/2019). Sidang kali ini beragendakan tanggapan tergugat atas replik penggugat.
Dalam persidangan, pihak Atalarik Syach membantah semua dalil yang ditulis Tsania Marwa dalam repliknya. Sebab, replik Tsania dianggap tidak memperkuat gugatan.
Advertisement
Baca Juga
"Replik itu harusnya kan dasarnya surat gugatan, tetapi ternyata dalam replik yang diajukan Marwa dan kuasa hukumnya dia membuat fakta baru. Itu tadi juga yang ditanyakan sama hakim, bahwa surat gugatannya dengan repliknya ini tidak berhubungan," kata Junaedi, pengacara Atalarik Syach, usai sidang.
Salah satu poin replik yang dibantah pihak Atalarik Syach adalah mengenai dasar hukum yang dipegang pihak Tsania Marwa. Yakni, Undang-Undang berdasarkan kacamata hukum Islam, di mana anak di bawah umur harus diasuh oleh ibunya.
Tak Relevan
Namun Undang-Undang tersebut terbit sudah sangat lama, yakni pada tahun 1991. Sehingga, kuasa hukum Atalarik Syach menilai bahwa Undang-Undang itu tak lagi relevan untuk digunakan saat ini.
"Nah itu yang menurut kita sudah tidak relevan lagi. Hak asuh anak itu tidak mutlak harus pada ibu. Itu tergantung pada hak anak, " papar Junaedi.
Pengacara Atalarik Syach juga mempermasalahkan status Tsania Marwa yang masih tinggal bersama orangtua. Ia beranggapan rumah itu kurang ideal untuk membesarkan anak.
Advertisement
Tak Punya Rumah
"Kalau ibunya sendiri tidak punya tempat tinggal kayak Marwa misalnya dia kan dua tahun sudah keluar dari rumah tidak punya tempat tinggal sendiri, numpang di orangtua. Sementara di tempat orangtuanya juga ada keluarga lain," jelasnya.
"Itu kan membuat anak tidak nyaman. Maksud saya lemah-lemahnya di situ tapi Marwa tidak sampaikan (dalam gugatan), tapi disampaikan dalam replik. Nah kita bilang sampaikan lah dalam gugatan. Itu antara lain banyak lagi yang kita bantah dalam gugatan dan replik itu," sang pengacara mengakhiri.