Sukses

Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Dalam sidang putusan kasus pencemaran nama baik dalam video ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani, menjalani sidang putusan kasus pencemaran nama baik dalam video ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah. Ahmad Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata hakim.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung hakim, R Anton Widyopriono.

 

2 dari 2 halaman

Lebih Ringan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, suami Mulan Jameela itu dibayangi hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Sebelumnya Ahmad Dhani dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Â