Sukses

Balik dari Rutan Medaeng, Kesehatan Ahmad Dhani Diperiksa Ulang

Ahmad Dhani dikembalikan ke Rutan Cipinang, Kamis (13/6/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah atas kasus pencemaran nama baik dalam video ujaran 'idot'. Hakim memvonis suami Mulan Jameela itu dengan hukuman satu tahun penjara.

Karena sidang di Surabaya telah usai, maka Ahmad Dhani dikembalikan ke Rumah tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Dikawal oleh petugas, Ahmad Dhani tiba di Jakarta pada Kamis (13/6/2019) pagi.

Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan memberi kabar tentang kondisi kesehatan sang musikus setelah tiba di Jakarta.

"Tadi pukul 07.00 WIB kami sudah menerima yang bersangkutan. Kondisinya dalam keadaan sehat, sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh dokter rutan," ungkap Oga Darmawan di Rutan Cipinang.

2 dari 2 halaman

Penahanan

Sebelumnya, Januari 2019, Ahmad Dhani sempat menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Ia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. 

Setelah beberapa pekan ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindah ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur untuk menjalani sidang kasus pencemaran nama baik. 

Karena tak terima dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, rencananya dalam waktu dekat Ahmad Dhani akan melakukan banding.

Video Terkini