Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel kembali menjalani sidang kasus penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara. Karena tak puas, rencananya pihak Vanessa Angel akan mengajukan nota pembelaan.
"Itu tuntutan. Nanti hari Kamis kita sidang pledoi, pembelaan kita. Habis itu hakim menentukan kapan akan bacakan tuntutan," ungkap pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis, saat dihubungi wartawan Senin (17/6/2019) sore.
Advertisement
Sang kuasa hukum yakin bisa memenangkan kliennya. Dalam sidang putusan yang akan datang, ia optimis Vanessa Angel akan dibebaskan dari segala tuntutan.
Baca Juga
Â
Optimis Bebas
"Kita meyakini bahwa Vanes kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) di bawah mucikari, pasti itu. Karena kan tuntutan (mucikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," jelasnya.
Sang kuasa hukum sangat optimis. Sebab ia menilai segala tuduhan yang dialamatkan pada Vanessa Angel tak terbukti di persidangan.
"Nah Vanes kalau enggak bebas ya pasti di bawah itu. Karena memang tidak terbukti kan. Yakin kok bisa bebas, ya. Yakin untuk bebas. Udah begitu saja," Milano Lubis mengakhiri.
Advertisement