Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang isbat nikah antara Nikita Mirzani dengan Dipo Latief, Kamis (20/6/2019). Beragendakan pembuktian dan saksi, pihak Nikita Mirzani melampirkan bukti baru.
Bukti tersebut kata Fachmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, berkaitan dengan proses persalinannya pada 29 April 2019 lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Ada bukti baru, beberapa lampiran dokumen invoice anak," ujar Fachmi Bachmid, usai sidang.
Buat Fachmi Bachmid, segala hal yang berkaitan dengan biaya persalinan Nikita Mirzani diklaim cocok sebagai bukti. Apalagi yang dilahirkan Nikita Mirzani adalah darah daging Dipo Latief.
Tanggung Jawab
Ia hanya meminta tanggung jawab Dipo Latief sebagai seorang ayah. "Kita enggak minta ganti rugi, ini persoalan hak dan kewajiban. Bagaimana tanggung jawab seorang ayah," kata Fachmi.
Advertisement
Ingin Identitas dan Legalitas
Sebagai pengacara Fachmi Bachmid akan memperjuangkan apa yang menjadi hak kliennya terutama sang anak. Ia mau anak Nikita Mirzani punya kepastian hukum ayah kandungnya adalah Dipo Latief.
"Identitas dan legalitas itu perlu buat si anak," pungkas Fachmi.