Liputan6.com, Jakarta - Satu lagi musikus Indonesia yang berurusan dengan pihak berwajib. Ia adalah Hubert Henry Limahelu, basis Boomerang, yang tertangkap polisi karena memiliki dan mengonsumsi narkoba.
Polisi menyita barang bukti ganja seberat 6,7 gram dari personel grup band Boomerang ini.
Advertisement
Baca Juga
Dikatakan Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Hubert Henry Limahelu tertangkap pada 19 Juni 2019 lalu. Anggota Boomerang ini tak sendirian.
Ia ditangkap bersama dengan lima orang lainnya. "Penangkapan tersangka Henry merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya," ungkap Kompol Ardian.
Ungkap Nama
Kompol Memo Adrian menambahkan proses penangkapan Hubert Henry Limahelu dilakukan setelah berhasil mengamankan tersangka Dimas. Darinya terungkap nama lain yang terlibat.
Disebutkan juga, polisi menyita 12 paket ganja yang ditotal seberat 1,6 kilogram dari tangan Dimas.
Advertisement
6 Tersangka
Tak hanya berhenti dari di situ saja, polisi juga berhasil menemukan bukti-bukti lain dari tersangka yang berkaitan dengan kasus ini. Setidaknya total ada enam tersangka yang diamankan termasuk Henry.
"Barang bukti dari tersangka lainnya, yakni Hasan Azhari disita 7 bungkus ganja, dari Julian Azhari disita 2 linting ganja. Kemudian dari tersangka Rudianto, kita menyita 5 bungkus ganja kurang lebih 179 gram. Untuk Henry sendiri kurang lebih 6,7 gram," pungkas Kompol Memo Ardian. (Sora Soraya/Kapanlagi.com)