Liputan6.com, Jakarta Pelawak Nurul Qomar yang selama ini populer dengan nama Qomar Empat Sekawan, tengah tersandung masalah hukum yang terbilang serius.
Qomar tengah ditahan penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah, diduga dikenai pasal pemalsuan dokumen.
Advertisement
Baca Juga
Dikonfirmasi via telepon seluler, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja membenarkan informasi ini.
"Iya betul ditahan," kata Agus melalui sambungan telepon, Selasa (25/6/2019).
Qomar dijerat pelanggaran pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Menggunakan surat palsu," kata Agus.
Ijazah S1 dan S2
Kasus yang menjerat Qomar ini bermula dari laporan pihak Universitas Muhadi Setiabudhi. Qomar diduga memalsukan ijazah S1 dan S2 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus.
Meski demikian, Agus belum merinci kasus ini.
Qomar merupakan mantan anggota DPR dua periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat. Pada 2018 dia maju untuk bursa pemilihan Bupati Cirebon, namun kandas dan kalah oleh petahana.
(Liputan6.com/ Andry Haryanto)
Advertisement