Sukses

Umbar Aib Fairuz A. Rafiq, Galih Ginanjar Bisa Kena Pasal Penghinaan Ringan

Terkait kasus ini, Galih Ginanjar telah meminta bantuan salah satu pengacara, Aldwin Rahadian.

Liputan6.com, Jakarta - Galih Ginanjar telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq. Suami Kumalasari itu dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Galih Ginanjar dikenakan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE.

Terkait kasus ini, Galih Ginanjar telah meminta bantuan salah satu pengacara, Aldwin Rahadian. Hanya saja hingga detik ini, ia belum menyanggupi permintaan Galih Ginanjar.

"Masih saya timbang-timbang, karena saya ada agenda berbenturan," imbuh Aldwin Rahadian, saat ditemui di kantornya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Kena Tuntutan Hukum?

Meski begitu, sebagai seorang pengacara, Aldwin Rahadian sempat berbicara mengenai seberapa besar kemungkinan Galih Ginanjar selamat dari tuntutan hukum.

"Saya lihat sekilas terkait laporan pasal 27, saya melihat Galih tidak masuk unsur mendistribusikan konten, tapi yang punya channel YouTube. Posisi narsum seperti Galih, menurut saya enggak kena unsur," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Penghinaan Ringan

"Kalau pun 310 dan 311 KUHP pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik ini dalam hukum tidak ada. Harus menuduhkan perbuatan. Untuk kemudian lebih kepada kamu bodoh atau bau, bego, idiot, itu menurut saya jatuhnya penghinaan ringan yang diatur dalam pasal 315 KUHP yang ancamannya empat bulan," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini