Liputan6.com, Jakarta - Komedian Qomar, tersandung kasus hukum terkait pemalsuan ijazah. Ia dilaporkan oleh Yayasan Universitas Mahudi Setiabudi Brebes.
Qomar, menjadi rektor pada 2017 lalu, sayangnya ia tak bisa menunjukkan ijazah.
Advertisement
Baca Juga
Hingga akhirnya pihak kampus meminta konfirmasi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di mana Qomar lulus kuliah.
Pihak UNJ sendiri lantas mengaku tak pernah mengeluarkan surat ijazah S2 dan S2 untuk Qomar.
Jalani Sidang
Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Qomar digelar pada Rabu (3/7/2019), di Pengadilan Negeri Brebes Jawa Tengah.
Dalam sidang tersebut, pihak Qomar memberikan bantahan atas tuduhan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement
Bukan Ijazah Palsu
Usai menjalani sidang, Qomar memberi penjelasan pada awak media mengenai bantahannya.
"Jelas (membantah), toh bukan ijazah palsu tapi soal lembaran surat (SKL) itu saja," ujarnya.
Lebih lanjut lagi, Qomar menjelaskan kalau dirinya tak pernah meminta jadi rektor di UMUS, Brebes. "Saya ini dilamar, diminta. Bukan melamar, jadi jelas ya," pungkasnya.
(Gogor Subyakto/Kapanlagi.com)