Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya baru saja mengungkapkan perkembangan terbaru dari proses hukum terhadap Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Saat ini, penyidik masih terus menggali keterangan dari yang bersangkutan untuk mengetahui peran masing-masing.
Setelah mendapat lebih banyak informasi, pihak kepolisian akan mengetahui peran Galih Ginanjar, dan pasangan suami istri dalam kasus ini.
Advertisement
Baca Juga
“Nanti kita akan tahu, peran mereka di sana seperti apa. Kita akan tahu peran mereka masing-masing,” ujar Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019).
Lebih lanjut, Argo menilai kemungkinan untuk Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua berstatus sebagai tersangka. Hal itu bisa terjadi apabila ketiga nama tersebut memenuhi unsur-unsur yang disangkakan.
Pencemaran Nama Baik
“Potensi tersangka ada, ada potensi tersangka di sana. Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP,” tutup Argo.
Seperti diketahui, Fairuz A. Rafiq melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya, Senin 1 Juli 2019 karena mantan suaminya itu membuka aib melalui konten YouTube Rey Utami.
Advertisement