Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Penahanan dilakukan mulai Jumat (12/7/2019) siang.
Sebelumnya, saat diminta menandatangani surat perintah penahanan, Galih Ginanjar sempat menolak. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Ada satu tersangka yakni Galih tidak mau menadatangani surat perintah penahanan, itu tidak masalah dan kita buatkan berita acara penolakan penadatanganan," ungkapnya di kantornya, Jumat (12/7/2019).
Advertisement
Meski tak bersedia menandatangani surat penahanan, hal itu tak memberi pengaruh. Galih Ginanjar tetap ditahan hingga 20 hari ke depan bersama dua tersangka lainnya.
Baca Juga
Pemeriksaan Kesehatan
Sebelum masuk sel tahan, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua menjalani tes kesehatan di Pusdokkes Polda Metro Jaya terlebih dahulu. Ketiganya keluar dari Reskrimsus Polda menuju Pusdokkes mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
"Dilakukan persiapan untuk dicek kesehatan. Nanti dari sini tiga tersangka akan dibawa ke rumah sakit di klinik Polda Metro Jaya, kita cek kesehatan. sekaligus tes urine," papar Kombes Pol Argo Yuwono.
Advertisement